Posted by : Fadhel Ijlal / 21 Jan 2018

Dalam arti sederhana, penduduk adalah sekelompok orang yang tinggal atau menempati suatu wilayah tertentu.
Pengertian penduduk tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 2, yang berbunyi:
“Penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Kemudian pengertian penduduk secara umum adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu negara selama jangka waktu tertentu serta sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara.
Di Indonesia sendiri, seseorang atau kelompok bisa dikatakan penduduk jika sudah tinggal atau menetap di wilayah Indonesia selama kurang lebih enam bulan dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi memiliki tujuan untuk menetap.
Oleh karena itu, penduduk bisa dibedakan menjadi dua bagian:
Pertama, adalah penduduk Indonesia yang umumnya adalah orang Indonesia asli serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Kedua, adalah penduduk yang bukan Warga Negara Indonesia, pada umumnya berasal dari luar negeri (Warga Negara Asing) atau yang sering kita sebut sebagai orang asing. Kemudian untuk menjadi penduduk Indonesia, orang asing tersebut harus mendaftar dulu untuk tinggal di Indonesia menurut perundang-undangan yang berlaku.
Konsep penduduk di Indonesia menurut Badan Kependudukan dan Catatan Sipil, penduduk adalah orang atau kelompok yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan atau memiliki KK (Kartu Keluarga).
  • Penduduk
Pengertian penduduk adalah orang orang yang berdomisili atau bertempat tinggal tetap di wilayah negara Indonesia, yang dapat dibedakan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
  • Bukan Penduduk
Pengertian bukan penduduk adalah orang orang yang tinggal dalam wilayah negara Indonesia yang hanya bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi). Contohnya yaitu turis.

Pengertian Penduduk Menurut Para Ahli

Para ahli memiliki pandangan sendir-sendiri mengenai pengertian penduduk, berikut ini adalah beberapa pengertian penduduk menurut para ahli:
Pengertian Penduduk Menurut Dr. Kartomo
Beliau mengungkapkan pengertian tentang penduduk adalah sejumlah orang yang mendiami suatu daerah tertentu. Apabila di daerah didiami oleh banyak orang dan menetap di sana, maka itu bisa diartikan sebagai penduduk terlepas warga negara atau pun bukan.
Pengertian Penduduk Menurut Jonny Purba
Penduduk adalah orang yang menjadi dirinya pribadi maupun menjadi anggota keluarga, warga negara maupun anggota masyarakat yang memiliki tempat tinggal di suatu tempat di wilayah negara tertentu dan juga pada waktu tertentu.
Pengertian Penduduk Menurut AA Nurdiman
Penduduk adalah sekumpulan orang yang menetap dan juga berdomisili di dalam suatu negara.
Pengertian Penduduk Menurut P.N.H Simanjuntak
penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau pun yang sedang berdomisili di suatu negara.
Pengertian Penduduk Menurut Srijanti dan A. Rahman
penduduk adalah orang yang menempati suatu wilayah tanpa melihat status kewarganegaraan.

0 komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah yang baik

Cancel Reply